Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi
Kanjuruhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan
ke-11 Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Tak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo, langsung turun tangan untuk menyampaikan temuan pihaknya terakit hal
ini.
Pengumuman tersangka insiden Kanjuruhan dilakukan dalam sesi
jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (6/10/2022) dengan dihadiri pejabat teras
kepolisian.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang
cukup, maka ditetapkan enam tersangka saat ini,” ujar Kapolri dalam keterangan
resminya kemarin.
Nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad
Hadian Lukita ikut terseret menjadi salah satu tersangka dalam kasus. Keputusan
ini diambil lantaran AHL dianggap lalai memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman,
ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi
terhadap stadion Kanjuruhan,” tambahnya.
Adapun tiga tersangka lain merupakan pejabat kepolisian yang
bertanggung jawab dalam laga Arema vs Persebaya, yakni Kabag Ops Polres Malang
Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta
Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, dua tersangka sisanya merupakan Ketua Panitia
Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris serta Koordinator Security Officer Arema
FC Suko Sutrisno.
Reviewed by TELINGA RAKYAT
on
Oktober 07, 2022
Rating:

Tidak ada komentar: