Dalam kampanye Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden di sekitar Jakarta untuk memperkenalkan konsep-konsepnya kepada ibu-ibu hamil agar nanti dicintai Rakyat. Dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 ini dan Kampanye tersebut dilakukakan tiga Calon Presiden yaitu Nomor Urut 1 Calon Presiden Anies Baswedan dengan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar, Nomor Urut 2 Calon Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Nomor Urut 3 Calon Presiden Ganjar Pranowo dengan Calon Wakil Presiden Mahfud.MD. Ketiga Calon Presiden melakukan kampanye dengan adu gagasan terkait pembangunan nanti untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat agar nanti dipilih Rakyat untuk menjadi Pemimpin Bangsa Indonesia.
Dalam kampanye tersebut dilakukan didepan ibu-ibu dan ibu-ibu yang hamil dengan menganjurkan minum atau makan obat asam sulfat untuk meningkatkan kesehatan ibu-ibu hamil. Padahal asam sulfat itu bukan obat tetapi kegunaannya untuk aki mobil yang mengandung air raksa yang sangat berbahaya bagi ibu-ibu hamil maupun kepada manusia yang lainnya.
Pernyataan Gibran Rakabuming agar ibu-ibu hamil meminum asam sulfat samalah Gibran Rakabuming menjerumuskan ibu-ibu hamil menuju jurang kematian. Padahal ibu-ibu hamil perlu perawatan secara baik agar kandungannya sehat agar nanti anaknya lahir dalam kondisi sehat sebagai penerus generasi Bangsa Indonesia.
Perbuatan Gibran Rakabuming masuk perbuatan kejahatan terkait pembunuhan janin ibu-ibu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memprosesnya terlebih dahulu membuat laporan kepada Polisi lalu Polisi melakukan pemeriksaan untuk menemukan minimal dua alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli, surat, bukti elektronik, keterangan terdakwa dan barang bukti setelah ditemukan minimal dua alat bukti lalu menetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan setelah memeriksa alat bukti kemudian menemukan alat buktinya lalu Hakim menjatuhkan hukumannya sesuai perbuatannya.
Gibran Rakabuming tidak tahu masalah obat-obat mana yang bisa dimakan sebagai obat yang mengandung vitamin yang banyak. Sebaliknya mana yang tidak bisa dimakan Manusia yang sangat berbahaya kepada manusia tetapi sebelum memberikan kampanye harus menguasai dulu masalah obat-obat tersebut. Karena ratusan jenis obat yang satu sama lain berbeda kegunaannya. Bila sampai salah memberi obat asam sulfat sangat fatal akibatnya terlebih kepada ibu-ibu hamil dan untuk manusia sehat bisa sampai meninggal dunia dirumah atau di rumah sakit umum.
Ada dugaan Gibran Rakabuming ada kelupaan mungkin yang dimaksud minum asam polat yang banyak mengandung vitamin yang baik diberikan kepada ibu-ibu hamil dan perkembangan janinnya sangat baik termasuk sama ibunya sehat juga. Bilamana ada ibu-ibu yang hamil tidak mampu beli obatnya kiranya Pemerintah memberi bantuan untuk pengobatannya secara gratis lewat pusat kesehatan Masyarakat. Hal ini sebenarnya yang perlu di kampanyekan Gibran Rakabuming kepada ibu-ibu hamil.
Mungkin maksudnya memberi kepada ibu-ibu hamil untuk meminum asam polat karena mirip ada nama asam maka disebut asam sulfat yang sangat berbahaya diberikan kepada ibu-ibu hamil. Karena namanya mirip mungkin lupa fungsi masing-masing asam polat dengan asam sulfat tanpa disadari menyatakan kepada ibu-ibu hamil untuk meminum asam sulfat yang sangat berbabahaya diberikan kepada ibu-ibu hamil.
Yang dikhawatirkan ada ibu-ibu hamil yang mendengar kampanye Gibran Rakabuming. Habis mengikuti kampanye langsung menuju Apotik meminta asam sulfat untuk obat vitamin yang kehamilannya yang menjadi masalah kalau pelayan apotiknya menjelaskan bahwa asam sulfat itu mengandung air keras yang kegunaannya untuk air aki mobil yang sangat berbahaya kalau diminum ibu-ibu hamil karena bisa-bisa bayinya keguguran. Tetapi yang jadi masalah bila pelayan apotiknya tidak menjelaskan kegunaan minum asam sulfat langsung diberikan kepada ibu-ibu yang hamil sesuai permintaannya. Sampai dirumah asam sulfatnya diminum langsung mengalami sakit berat lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk diobati.
Akibatnya Gibran Rakabuming bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum terkait pemberian asam sulfat yang sangat berbahaya untuk diminum atau dimakan oleh ibu-ibu hamil maupun Manusia yang sehat yang bisa menimbulkan kematian kepada ibu hamil dan anak bayinya. Dapat dilaporkan ke Polisi untuk diperiksa, setelah Polisi menemukan minimal dua alat buktinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Gibran Rakabuming dalam memberi kampanye menyampaikan masalah yang dikuasainya dan banyak manfaatnya kepada Masyarakat Umum dan jangan memberi kampanye yang tidak tahu jelas materi yang disampaikan yang berbahaya bagi Masyarakat terlebih yang masih rendah pengetahuannya mengenai sesuatu masalah.
Tidak ada komentar: