Subscribe Us

banner image

Technology

Sports

HIDUP MAHASISWA! COPOT BALIHO PRABOWO DI AREA KAMPUS, BEM UNKHAIR: DIA LANGGAR UU PEMILU

  


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara mencopot baliho Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Baliho tersebut terpasang di halaman kampus sejak tiga pekan lalu.

"Saya dapat informasi dari teman-teman, itu baliho sudah terpasang kurang lebih hampir 3 minggu lalu. Pencopotan baliho itu dipimpin Ketua Bidang BEM Unkhair, Risdian Kayang," ujar Ketua BEM Unkhair Ternate, Jumat (6/10/2023).

Pencopotan baliho Prabowo dilakukan pada Kamis (5/10) sekitar pukul 16.30 WIT. Baliho berukuran 3 x 2 meter itu terpasang di depan gedung fakultas hukum, tepatnya di gerbang masuk kampus.

"(Jumlah baliho yang dicopot) 1 baliho saja, ukurannya 3 x 2. Baliho itu terpasang tepatnya di samping depan gedung fakultas hukum, pas di gerbang depan, tapi sudah masuk dalam wilayah kampus," ujarnya.

Junaidi mengaku sempat menanyakan ke pihak rektorat terkait keberadaan baliho Prabowo di lingkungan kampus. Namun pihak rektorat juga mengaku tidak tahu.

"Semalam saya konfirmasi ke warek (wakil rektor) III (terkait keberadaan baliho Prabowo di lingkungan kampus), katanya mereka dari pihak rektorat juga tidak tahu siapa yang pasang," ujar Junaidi.

Junaidi menjelaskan pemasangan baliho di lingkungan kampus adalah salah satu pelanggaran konstitusi. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

"Kami melihat ini salah satu pelanggaran konstitusi dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h," katanya.

Lanjut Junaidi, dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada awal Juli dalam permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK membolehkan partai politik atau calon kandidat bisa berkampanye di lembaga pendidikan. Hanya saja lanjut dia, kebijakan tersebut memiliki syarat.

"MK membolehkan partai politik atau calon kandidat bisa berkampanye di lembaga pendidikan, tapi dengan catatan atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik dan kegiatannya harus berupa dialog atau diskusi," ujarnya.

Menurut Junaidi, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan. Posisi kampus sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan.

"Karena itu kami menilai baliho, spanduk, serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h," imbuhnya.

 

 


HIDUP MAHASISWA! COPOT BALIHO PRABOWO DI AREA KAMPUS, BEM UNKHAIR: DIA LANGGAR UU PEMILU HIDUP MAHASISWA! COPOT BALIHO PRABOWO DI AREA KAMPUS, BEM UNKHAIR: DIA LANGGAR UU PEMILU Reviewed by TELINGA RAKYAT on Oktober 07, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Subscribe Us

Diberdayakan oleh Blogger.