Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersifat final dan mengikat.
"Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah," kata Ganjar saat dimintai pendapatnya oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.
Ganjar mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.
"Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," ujarnya.
Sementara itu Butet menilai putusan MK itu justru menjadi energi bagi para pendukung Ganjar di Pilpres 2024.
"Untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.
Tidak ada komentar: