Subscribe Us

banner image

Technology

Sports

PENGAMAT: MAHFUD MD TERBUKTI MENYELAMATKAN HAK MASYARAKAT ADAT

  


Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diyakini menjadi pasangan yang paling paham dan menguasai topik dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Adapun debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertopik seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Pengamat Konstitusi dan HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Despan Heryansyah, mengatakan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua undang-undang (UU) yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Despan dalam siaran persnya, Minggu.

Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui di dalam konstusi Indonesia. Pengakuan tersebut bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, tetapi juga hak-hak yang menyertainya.

Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara.

"Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang," tuturnya.

Langkah MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU itu sangat dibutuhkan karena dalam realita, hak-hak masyaralat adat masih banyak diabaikan, mulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya oleh perusahaan swasta, bahkan Pemerintah.

Dengan kebijakan Mahfud, sejak 2010 lalu, konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat hukum adat dapat mempertahankan warisan leluhurnya dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.

 


PENGAMAT: MAHFUD MD TERBUKTI MENYELAMATKAN HAK MASYARAKAT ADAT PENGAMAT: MAHFUD MD TERBUKTI MENYELAMATKAN HAK MASYARAKAT ADAT Reviewed by TELINGA RAKYAT on Januari 25, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Subscribe Us

Diberdayakan oleh Blogger.